Sama-sama Narkoba, Beda Perlakuan Tio Pakusadewo dengan 2 Artis Ini

Bagi kuasa hukum, perlakuan terhadap Tio Pakusadewo berbeda dengan dua artis lain yang juga terjerat narkoba

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 Januari 2021 | 16:15 WIB
Sama-sama Narkoba, Beda Perlakuan Tio Pakusadewo dengan 2 Artis Ini
Aktor Tio Pakusadewo usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Aktor Tio Pakusadewo tidak juga direhabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Tidak adanya rehabilitasi terhadap Tio Pakusadewo ini membuat kuasa hukumnya heran. 

Bagi kuasa hukum, perlakuan terhadap Tio Pakusadewo berbeda dengan dua artis lain yang juga terjerat narkoba.

Kuasa hukum aktor senior Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang, mengungkit kasus narkoba yang menjerat Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet. Menurut dia, seharusnya Tio diperlakukan sama seperti kedua artis tersebut.

Baca Juga:Tio Pakusadewo Belum Juga Direhab, Pengacara Tegas Ungkit Kasus 2 Artis Ini

Santrawan menjelaskan, Reza Artamevia dua kali tersandung kasus narkoba. Dalam proses keduanya, Reza difasilitasi untuk jelani rehabilitasi.

"Berdasarkan hasil assessment BNNP DKI Jakarta (Reza) menjalani rehabilitasi medis secara cepat yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya," kata Santrawan ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) usai sidang lanjutan Tio Pakusadewo dilansir dari Suara.com.

Santrawan kemudian menyinggung kasus Iyu Bing Slamet. Sama seperti Reza dan Tio yang dua kali tersangdung kasus narkoba, Iyut juga diputuskan jalani rehabilitasi.

Sementara Tio Pakusadewo hingga kini masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Dia heran kenapa hukum diperlakukan berbeda.

"Jangan sampai hak hukum seseorang itu dipelintir. Hari ini bagi Tio, esok lusa kan nggak tau ke siapa. Contohnya yang dua kasus itu perlakuannya bisa cepat ditindaklanjuti. Iyut bisa, kenapa Tio nggak," kata Santrawan dengan tegas.

Baca Juga:Dorr..Dor..Dor! Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba, Segini Barbuknya

"Perlakuan tersebut sangat berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh klien kami," ujar Santrawan melanjutkan.

Santrawan mengatakan undang-undang menjamin bahwa pengguna narkoba berhak direhabilitasi, meskiun telah dicokok beberapa kali.

"Rehabilitasi merupakan wujud nyata perintah undang-undang dan tanggung jawab jawab negara terhadap setiap warganya sebagai pecandu narkotika untuk mendapatkan perawatan medis sampai sembuh total," ucap Santrawan.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Aktor berusia 56 tahun itu diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini