SuaraLampung.id - Akhmad Sahal, Intelektual Muda NU, tersinggung dengan cuitan Sudjiwo Tedjo mengenai Harun Yahya.
Akhmad Sahal tak terima karena Sudjiwo Tedjo menyebut orang yang mengolok-olok Harun Yahya bukan laki-laki sejati.
Cuitan Sudjiwo Tedjo ini membuat Akhmad Sahal berang. Sahal langsung menyerang akun Twitter Sudjiwo Tedjo.
Ini berawal dari cuitan Sudjiwo Tedjo mengenai Harun Yahya.
Baca Juga:Gus Sahal: Dai Seleb Harun Yahya Banyak Fans di Indonesia, Padahal Kriminal
Sudjiwo Tedjo merespons ramainya orang Indonesia mengolok-olok Harun Yahya yang divonis 1.075 tahun penjara.
Sudjiwo Tedjo tak mau terbawa arus ikut mengolok-olok Harun Yahya.
Ia beralasan orang yang dipidana itu sudah berat hidupnya sehingga tak perlu ditambahi dengan olok-olok.
Bagi Sudjiwo Tedjo, orang yang mengolok-olok orang yang dipidana bukanlah lelaki.
Menurut dia, lelaki sejati adalah mengolok-olok orang yang harusnya dipenjara tapi tidak dipenjara.
Baca Juga:Mengenal Adnan Oktar alias Harun Yahya, Pendakwah yang Divonis 1.075 Tahun
"“Kok gak ikut ngolok2 Harun Yahya?” “Lelaki gak ngolok2 yg ud dipidana. Dipidana itu ud berat bagi ybs & keluarganya. Nggak usah ditambah2i olok2 kita.” “Jadi kita gak boleh olok2?” “Kalau terpaksa hrs olok2, lakik sejati tuh cm ngolok2 yg harusnya dipenjara tp tak dipenjara.” cuit Sudjiwo Tedjo.
Kicauan Sudjiwo Tedjo ini mendapat respons dari Akhmad Sahal. Sahal tidak sependapat dengan Sudjiwo Tedjo.
Sahal bahkan menuding Sudjiwo Tedjo hanya cari aman dari kicauannya itu.
"Harun Yahya hrs diblejetin bobroknya, agar pubik ga gampang terkecoh dan mudah dibodohi orang macam dia dan fansnya. Ga mau ngolok2 Harun Yahya silakan. Tp menyebut pengecam Harun Yahya sbg ga laki2 itu justru congkak. Ngrasa lebih bermoral, pdhl jgn2 cuma cari aman," cuit Sahal.
Menurut Sahal, cuitan Sudjiwo Tedjo itu mengesankan dirinya rendah hati padahal aslinya tinggi hati.
Adnan Oktar, pendakwah dan penulis buku-buku Islam, yang dikenal dengan nama Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun dan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan seksual.
Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01/2021).
Menurut stasiun televisi NTV, kejahatan yang dituduhkan ke Adnan Oktar mencakup serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.
Jaksa mengatakan Adnan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.
Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019 setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018.
Saat ditangkap pada 2018, ia diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan, dan tindak pelecehan seksual.
Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.
Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.
Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.
Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.
Pada 1999 lalu ia ditahan dengan tuduhan melakukan intimidasi dan mendirikan kelompok penjahat, namun penyelidikan atas kasus ini kemudian dihentikan.
Oktar yang dikenal sebagai figur flamboyan ini mendirikan organisasi Islam di Istanbul pada 1980-an dan pengaruh serta kekayaannya bertambah secara signifikan, walau bagi pihak luar, sulit memahami dari mana persisnya asal kekayaannya.