SuaraLampung.id - Penyanyi dangdut senior Rhoma Irama menolak menjadi saksi ahli di sidang praperadilan Habib Rizieq.
Sebelumnya pihak Habib Rizieq mengajukan Rhoma Irama sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Rhoma Irama membenarkan adanya pinangan dari pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. Namun ternyata Rhoma tak bisa memenuhi undangan tersebut.
"Pak Alamsyah SMS Bang Haji terkait itu. Beliau telepon saya, untuk disampaikan kepada teman media, bahwa tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," kata Bima, Managing team Rhoma Irama Official kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:Tak Mau Bersaksi di Kasus Habib Rizieq, Rhoma Irama Singgung Ulama Lain
Ketika kami menyinggung apakah Rhoma menolaknya, Bima memilih memakai bahasa yang lebih halus.
"Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," tegas perwakilan ayah Ridho Rhoma ini.
Hal itu sebenarnya ingin disampaikan langsung Rhoma Irama kepada Alamsyah. Namun hingga sore tadi, pelantun Ani ini belum bisa menghubunginya.
"Beliau coba menelepon balik Pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.
"Makanya beliau menitipkan jawaban soal kesediaan menjadi saksi ahli lewat saya by phone tadi," ujarnya.
Baca Juga:Didaulat Jadi Saksi Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Rhoma Irama Menolak
Rhoma Irama menerangkan, masih banyak orang lain selain dirinya yang memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
- 1
- 2