Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:08 WIB
Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan oleh ibu kandungnya sendiri di Kelurahan Sawah Lama, Bandar Lampung. Sebanyak 19 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya pada 8 Oktober 2026.
  • Tersangka berinisial ES tega membunuh dan membuang bayinya ke saluran air karena takut ketahuan warga.
  • Polisi melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan tersangka dan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

SuaraLampung.id - Tabir gelap kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri di Kota Bandar Lampung akhirnya terkuak secara gamblang.

Melalui 19 adegan rekonstruksi yang digelar aparat Polsek Tanjung Karang Timur, terungkap detik-detik mencekam saat seorang ibu berinisial ES tega menghabisi sekaligus membuang jasad darah dagingnya ke saluran air kotor demi menutupi aib.

Rekonstruksi tersebut digelar pada Kamis (8/10/2026) di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kediaman tersangka di Jalan Romowijoyo, Gang Duren, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur.

Reka ulang adegan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, dengan pengawalan ketat petugas identifikasi Satreskrim Polresta Bandar Lampung serta disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung dan penasihat hukum tersangka.

Dalam peragaan tersebut, suasana hening menyelimuti saat ES memperagakan proses persalinan darurat yang ia lakukan seorang diri di dalam rumah tanpa bantuan medis.

Puncaknya, pada adegan-adegan krusial, terungkap bagaimana tersangka merampas napas kehidupan bayi malang yang baru dilahirkannya itu.

Tanpa rasa iba, ES kemudian membungkus jasad sang bayi dan berjalan kaki sekitar 100 meter menuju area belakang Pasar Tugu untuk melempar jasad tak berdosa tersebut ke dalam saluran drainase.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan instrumen krusial untuk mencocokkan pengakuan tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta lapangan.

"Rekonstruksi ini adalah bagian penting dari penyidikan guna memperjelas kronologi riil peristiwa dan memastikan kecocokan antara keterangan tersangka dengan bukti di lapangan. Langkah ini melengkapi berkas perkara sebelum kami serahkan ke pihak kejaksaan," tegas Toni, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Curiga Lampu Tak Mau Nyala, Pemilik Syok Dapati Kabel Rumah Kosongnya Ludes Digasak Maling

Kasus memilukan yang dilaporkan sejak 26 Agustus 2026 ini disinyalir kuat bermotif ketakutan moral. Tersangka nekat menghabisi bayinya karena kalap dan panik status kelahirannya diketahui oleh masyarakat luas.

Atas tindakan kejinya, penyidik menjerat ES dengan Pasal 460 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal spesifik yang membidik seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena dorongan rasa takut kelahirannya terbongkar.

Polisi kini tengah merampungkan pemberkasan tahap pertama untuk segera melimpahkan perkara beserta tersangkanya ke meja hijau.

Load More