- Rumah kosong di Bandar Lampung dibobol maling untuk mencuri seluruh kabel listrik pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku berinisial AS pada Selasa malam serta menyita satu karung barang bukti.
- Dua pelaku lainnya masih buron sementara tersangka utama dijerat undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara.
SuaraLampung.id - Niat seorang pemilik rumah untuk menyewakan propertinya berujung apes. Rumah kosong yang berlokasi di Jalan Merbau, Gang Mentru 2, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, disatroni kawanan maling yang mengincar seluruh kabel instalasi listrik demi mengeruk tembaga.
Aksi pencurian itu baru terbongkar secara tak sengaja. Pemilik rumah yang datang untuk mengecek kondisi bangunan sempat curiga lantaran lampu tidak menyala saat sakelar ditekan.
Begitu diperiksa lebih lanjut, korban terkejut mendapati plafon rusak dan seluruh jalur kabel listrik di dalam rumah sudah ludes ditarik paksa.
Mendapat laporan korban pada Senin (5/10/2026), tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur bergerak cepat. Hasilnya, satu dari tiga komplotan pelaku berinisial AS alias Adit (18) berhasil diringkus pada Selasa (6/10/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku masuk ke rumah kosong tersebut dengan cara merusak dan membongkar bagian atap, lalu menggasak kabel instalasi yang terpasang di dinding dan plafon," ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, Kamis (8/10/2026).
Dari penangkapan remaja 18 tahun tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu karung kabel listrik curian. Modus pelaku terbilang rapi yakni kabel-kabel tersebut langsung dikupas pembungkusnya untuk memisahkan kawat tembaga murni agar mudah dan cepat laku saat dijual kiloan.
Kendati satu pelaku sudah dijebloskan ke tahanan, polisi belum menutup kasus ini. Dua rekan AS yang turut serta dalam aksi pembobolan tersebut kini resmi berstatus buron (DPO).
"Kabel hasil curian memang sudah dikelupas untuk segera dijual. Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Toni.
Atas kenekatannya menjarah instalasi rumah kosong, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Baca Juga: Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor
Tag
Berita Terkait
-
Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU
-
Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Selama Ini Petani Cuma Kebagian Ampas, Gubernur Lampung Rombak Rantai Pasok Kakao Rp150 T
-
Buntut Tolak Layani Pria Hidung Belang, Pemandu Lagu di Tubaba Diseret Paksa hingga Terluka
-
Tancap Gas Awal 2027! Proyek PLTP Rajabasa Bakal Serap 2.000 Pekerja, Kuota Lokal 80 Persen
-
Himpitan Ekonomi Berujung Duka: Seorang Kurir Paket di Tanggamus Ditemukan Meninggal Tragis
-
Bisnis Gelap Berjalan 6 Bulan, Sindikat 'Penyedot' Bio Solar di Way Kanan Digulung Polisi