Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:15 WIB
Aparat Polsek Tanjungkarang Timur meringkus pencuri kabel di rumah-rumah kosong. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]
Baca 10 detik
  • Rumah kosong di Bandar Lampung dibobol maling untuk mencuri seluruh kabel listrik pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pelaku berinisial AS pada Selasa malam serta menyita satu karung barang bukti.
  • Dua pelaku lainnya masih buron sementara tersangka utama dijerat undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara.

SuaraLampung.id - Niat seorang pemilik rumah untuk menyewakan propertinya berujung apes. Rumah kosong yang berlokasi di Jalan Merbau, Gang Mentru 2, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, disatroni kawanan maling yang mengincar seluruh kabel instalasi listrik demi mengeruk tembaga.

Aksi pencurian itu baru terbongkar secara tak sengaja. Pemilik rumah yang datang untuk mengecek kondisi bangunan sempat curiga lantaran lampu tidak menyala saat sakelar ditekan.

Begitu diperiksa lebih lanjut, korban terkejut mendapati plafon rusak dan seluruh jalur kabel listrik di dalam rumah sudah ludes ditarik paksa.

Mendapat laporan korban pada Senin (5/10/2026), tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur bergerak cepat. Hasilnya, satu dari tiga komplotan pelaku berinisial AS alias Adit (18) berhasil diringkus pada Selasa (6/10/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pelaku masuk ke rumah kosong tersebut dengan cara merusak dan membongkar bagian atap, lalu menggasak kabel instalasi yang terpasang di dinding dan plafon," ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Toni Apriadi, Kamis (8/10/2026).

Dari penangkapan remaja 18 tahun tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu karung kabel listrik curian. Modus pelaku terbilang rapi yakni kabel-kabel tersebut langsung dikupas pembungkusnya untuk memisahkan kawat tembaga murni agar mudah dan cepat laku saat dijual kiloan.

Kendati satu pelaku sudah dijebloskan ke tahanan, polisi belum menutup kasus ini. Dua rekan AS yang turut serta dalam aksi pembobolan tersebut kini resmi berstatus buron (DPO).

"Kabel hasil curian memang sudah dikelupas untuk segera dijual. Saat ini kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Toni.

Atas kenekatannya menjarah instalasi rumah kosong, tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Tergiur Kunci Tertinggal di Parkiran Dermaga, Buruh Pelabuhan Panjang Nekat Bawa Kabur Motor

Load More