Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Juni 2026 | 12:18 WIB
Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Selatan Polres Metro menangkap pelaku pencurian gelang emas. [Dok Humas Polres Metro]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial P mencuri gelang emas 10 gram milik majikannya di Jalan Cempaka, Kota Metro, pada 4 Juni 2026.
  • Pelaku ditangkap warga dan polisi di wilayah Metro Kibang pada 17 Juni 2026 saat mencoba melarikan diri dari kejaran.
  • Polisi menyita sisa uang hasil penjualan emas serta barang bukti lainnya dan menjerat pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SuaraLampung.id - Pepatah pagar makan tanaman rasanya tepat untuk menggambarkan ulah pria berinisial P (25). Alih-alih membalas budi sang majikan yang telah memberinya pekerjaan selama empat bulan terakhir, pemuda asal Tanggamus ini justru tega menggasak perhiasan berharga milik istri bosnya sendiri.

Kisah pengkhianatan ini bermula di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, Kota Metro. P, yang sehari-harinya dipercaya membantu aktivitas bongkar muat dan sortir barang rongsok, diduga telah lama mengincar harta korbannya.

Puncaknya terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026. Di tengah tumpukan barang rongsok yang ia sortir, niat jahat P muncul. Ia menyelinap dan menggondol sebuah dompet biru berisi gelang emas 24 karat seberat 10 gram.

Hilangnya perhiasan senilai belasan juta rupiah itu pun sontak membuat sang pemilik rumah syok dan langsung melapor ke pihak berwajib.

Setelah hampir dua minggu bersembunyi dalam bayang-bayang, jejak P akhirnya terendus. Berkat sinergi informasi antara warga Margorejo dan anggota kepolisian, persembunyian pelaku terungkap di wilayah Metro Kibang.

Rabu (17/6/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati P telah lebih dulu diamankan oleh warga yang geram dengan ulahnya.

"Setelah kami interogasi, pelaku tak bisa mengelak. Ia mengakui telah mengambil gelang emas tersebut dan menjualnya untuk kepentingan pribadi," jelas Kapolsek Metro Selatan, AKP AE Siregar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kejahatannya. Meski emas tersebut telah berpindah tangan, polisi menyita uang tunai Rp3.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan perhiasan tersebut.

Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, dompet biru tempat penyimpanan emas, serta pakaian yang dikenakan P saat beraksi.

Baca Juga: Modus Numpang Ngecas, Residivis di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Penjual Saat COD

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang-orang di sekitar kita. Sinergi antara masyarakat dan polisi adalah kunci utama menjaga keamanan," tegas AKBP Hangga.

Kini, P harus menanggalkan profesinya sebagai pekerja rongsok dan bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More