- Rokok ilegal merugikan Lampung Rp60 miliar
- Bea Cukai perkuat pengawasan di jalur perlintasan
- Pemerintah alokasikan dana khusus untuk penindakan rokok ilegal
SuaraLampung.id - Para pemburu rokok ilegal, siap-siap. Perang terhadap peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung semakin memanas.
Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mengungkap angka yang mengejutkan terkait peredaran rokok ilegal di Lampung.
Estimasi kerugian negara akibat rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung hingga 30 September 2025 sebesar Rp60 miliar.
"Ini bukan angka main-main. Kerugian sebesar Rp60 miliar ini berasal dari nilai cukai rokok ilegal yang tidak dibayarkan. Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang," tegas Wahyudi, Kepala Bagian Umum DJBC Sumatera Bagian Barat, Kamis (30/10/2025).
Menurut Wahyudi, jenis rokok ilegal yang paling sering diamankan adalah sigaret rokok mesin (SKM) tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Modusnya pun beragam, mulai dari tidak menggunakan pita cukai sama sekali, salah peruntukan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, hingga yang paling parah yaitu pita cukai palsu.
Provinsi Lampung, dengan posisi geografisnya yang strategis, menjadi semacam "hotspot" perlintasan rokok ilegal.
Baik rokok impor yang masuk dari pesisir timur maupun rokok produksi lokal dari Pulau Jawa, semuanya berpotensi singgah atau beredar di Lampung.
"Kami menyadari Lampung adalah jalur perlintasan utama. Oleh karena itu, pengawasan di sisi perlintasan ini akan kami perkuat secara signifikan," ujar Wahyudi.
Baca Juga: Harimau Sumatera Terluka Masuk Kandang Jebak di Lampung Barat Sudah Dievakuasi
Bea Cukai tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan tindak lanjut serius dengan aparat penegak hukum lainnya dan bersinergi dalam berbagai operasi.
"Kami bekerjasama dengan lintas kantor wilayah untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal dan melakukan penindakan tegas. Dampak rokok ilegal ini sangat besar pada penerimaan cukai negara," tambahnya.
Pemerintah serius memerangi rokok ilegal, terbukti dengan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Untuk tahun 2025, Provinsi Lampung menerima DBHCHT sebesar Rp4 miliar, di mana Rp500 juta atau 10 persennya khusus dialokasikan untuk kegiatan penegakan hukum. Angka ini bahkan meningkat di tahun 2026 menjadi Rp5,4 miliar, dengan alokasi penegakan hukum mencapai Rp554 juta.
Khusus untuk Bandar Lampung, dana sebesar Rp120 juta digelontorkan setiap bulan untuk operasi pasar dan operasi gabungan.
"Kami membeli rokok dari toko, kemudian memeriksa pita cukainya. Jika ada pelanggaran, penindakan langsung dilakukan," jelas Wahyudi.
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Terluka Masuk Kandang Jebak di Lampung Barat Sudah Dievakuasi
-
Panjat Tower 70 Meter Hindari Amukan Massa, Pencuri Kabel di Lampung Selatan Bikin Geger
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus