Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:28 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto, menyebut 7.000 permohonan paspor di daerah itu terindikasi dilakukan tidak sesuai prosedur. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Imigrasi Lampung mendeteksi 7.000 permohonan paspor nonprosedural
  • Ribuan pemohon berisiko menjadi korban perdagangan orang
  • Imigrasi Lampung membuat sistem terintegrasi untuk mencegah PMI nonprosedural

SuaraLampung.id - Angka yang bikin geleng-geleng kepala datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung. Bayangkan, lebih dari 7.000 permohonan paspor di tahun 2024 terindikasi dilakukan secara tidak prosedural.

Ini bukan sekadar data statistik, melainkan "alarm bahaya" yang berbunyi kencang terkait nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung memang dikenal sebagai "kantong" PMI.

Sayangnya, di balik harapan untuk mengadu nasib di luar negeri, banyak warga yang justru terjerat jalur nonprosedural dan berujung menjadi korban perdagangan orang.

"Angka 7.000 ini bukan cuma statistik, tapi ini adalah alarm bagi kita semua tentang perlindungan kemanusiaan," tegas Petrus.

"Setiap tahun, ribuan warga kita, termasuk dari Lampung, berangkat ke luar negeri. Tapi tidak sedikit yang terjebak di jalur gelap dan jadi korban," tambahnya.

Menanggapi situasi genting ini, Imigrasi Lampung langsung tancap gas. Mereka bergerak cepat mengatur strategi pelayanan keimigrasian demi mencegah lebih banyak lagi PMI nonprosedural.

Petrus menjelaskan bahwa selama ini, pelayanan paspor seringkali hanya dipandang sebagai urusan dokumen perjalanan.

Padahal, di balik selembar paspor, ada tanggung jawab besar negara untuk memastikan keselamatan warganya di negeri orang.

Baca Juga: Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Perakit Senpi! Polisi Sita Gambar Desain Revolver

"Kami meminta setiap petugas keimigrasian untuk memahami dengan cermat indikator risiko dan prosedur pemeriksaan permohonan. Ini harus dilakukan secara teliti tapi tetap manusiawi," kata Petrus, mengingatkan pentingnya pedoman pelayanan paspor yang berfokus pada pencegahan PMI nonprosedural.

Tidak berhenti di situ, Imigrasi Lampung juga meluncurkan inovasi sederhana namun efektif yaitu sistem terintegrasi antar Kantor Imigrasi se-Provinsi Lampung.

Melalui prototipe basis data bersama ini, riwayat permohonan paspor yang pernah ditolak dapat dilacak lintas satuan kerja.

"Jadi, tidak ada lagi pemohon berisiko yang bisa 'kabur' dan berpindah dari satu kantor ke kantor lain tanpa jejak," jelas Petrus.

Inovasi ini diharapkan mampu menjadi benteng kokoh untuk menekan angka PMI nonprosedural dan melindungi warga Lampung dari praktik perdagangan orang yang tidak bertanggung jawab. (ANTARA)

Load More