Wakos Reza Gautama
Jum'at, 17 Oktober 2025 | 21:28 WIB
Ilustrasi pelaku pengeroyokan di SPPG Way Panji, Lampung Selatan, ditangkap. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Empat pelaku pengeroyokan di SPPG Way Panji telah ditangkap
  • Korban dianiaya karena masalah jalan terhalang
  • Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara

SuaraLampung.id - Insiden pengeroyokan brutal yang menggegerkan Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, berhasil diungkap tuntas oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, empat pelaku utama berhasil diringkus.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan kecepatan tim Jatanras.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti mengerikan: senjata tajam dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat aksi biadab itu,” tegas AKP Indik Rusmono, Jumat (17/10/2025).

Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, F.B.K. (36), warga Bandar Lampung, sedang memindahkan buah ke mobilnya di halaman dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tiba-tiba, dua pengendara motor datang dan langsung menantang korban serta sopirnya. Mereka merasa jalannya terhalang. Adu mulut panas tak terhindarkan.

Emosi memuncak, salah satu pelaku tak ragu memukul mobil korban, lalu melayangkan pukulan ke arah korban.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian memanggil bala bantuan.

Tak lama, empat orang datang mengejar korban hingga masuk ke dalam dapur. Di sanalah, F.B.K. dianiaya secara membabi buta menggunakan golok dan benda tumpul.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah warga, namun para pelaku tetap beringas mengejar dan kembali melakukan pemukulan. Beruntung, warga sekitar segera melerai, mengakhiri teror pengeroyokan tersebut.

Akibat serangan membabi buta ini, F.B.K. mengalami luka robek serius di kepala bagian kanan dan depan, luka lecet di punggung dan lutut, serta memar di lengan kanan. Kondisinya cukup mengkhawatirkan. Setelah kejadian, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan.

Baca Juga: Waspada! Puluhan SPPG di Bandar Lampung Belum Kantongi Izin Kesehatan

Setelah penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil menciduk keempat pelaku berinisial S (48), Sd (41), Z (35), dan Sp (42). Mereka semua adalah warga Kecamatan Way Panji dan sekitarnya.

Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di lokasi-lokasi berbeda di wilayah Way Panji. Barang bukti yang disita cukup lengkap yaitu dua bilah golok, dua unit motor yang jadi sarana kejahatan, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV yang jadi bukti kunci.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Sebuah konsekuensi berat menanti aksi nekat mereka.

Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan selalu menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada pihak berwenang.

“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan warga demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya, sembari menyerukan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap individu.

Load More