SuaraLampung.id - Bapak dan anak berinisial S (71) dan D (37) ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025) pukul 09.00.
Polisi menangkap keduanya di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, karena melakukan pungutan liar (pungli).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di Pasar Gudang Lelang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.
“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan liar,” Kata AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (13/5/2025).
Dia menuturkan pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.
"Perjanjian berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025 tepatnya di bulan Februari, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S," Jelas AKP Dhedi.
Meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.
Pungutan yang dikenakan sebesar Rp7.500 per kios atau warung per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya.
Baca Juga: SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok
"Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan atau kedua terduga pelaku ini tidak lagi memiliki wewenang resmi," katanya.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Dhedi menambahkan pihaknya kini masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.
“Kami masih terus mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini,” tutup AKP Dhedi.
Tangkap 122 Orang
Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 122 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau yang berlangsung dari 1 hingga 12 Mei 2025.
Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara
lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.
Berita Terkait
-
SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok
-
Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal
-
Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
-
Bayi Dibuang Gegerkan Warga Kedamaian, Wali Kota Turun Tangan
-
Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
BRI Konsisten Hadirkan Solusi Pembiayaan bagi UMKM melalui PRABU Expo 2025
-
Gajah Dona Mati di Taman Nasional Way Kambas
-
Holding Ultra Mikro BRI Terus Lakukan Business Process Reengineering untuk Tingkatkan Layanan
-
Buruan! Minyak Goreng 1,5 Liter Turun Jadi Rp27.900 di Alfamart, Stok Cepat Habis
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Program Pemberdayaan dan Inovasi Berkelanjutan