Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:27 WIB
Mantan teller bank BUMN ditangkap tim Kejari Lampung Tengah setelah buron selama 8 tahun. [Kejari Lampung Tengah]

"BRI secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," ujar Syarifudin melalui siaran pers yang diterima Rabu (30/4/2025).

Kepada pelaku, Syarifudin mengatakan BRI Kantor Cabang Pringsewu telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, BRI mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga: Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ujar Syarifudin.

Load More