Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 April 2025 | 22:53 WIB
Petugas gabungan menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diseludupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Petugas gabungan menyita 326 ekor burung dilindungi yang akan diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan hampir separuhnya merupakan jenis-jenis yang dilindungi.

Hasil pemeriksaan, kata Donni, petugas menemukan puluhan boks berisi burung dengan berbagai jenis di dalam kabin sopir.

Kemudian petugas mengarahkan kendaraan ke Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 326 ekor burung. Dengan 132 ekor di antaranya merupakan jenis yang dilindungi.

"Beberapa jenis burung yang dilindungi diantaranya ada 22 ekor burung madu sepah raja, 49 ekor cica daun sayap biru atau cucak ranting," katanya.

Kemudian ada 28 ekor burung cica daun kecil atau cucak ijo mini, 30 ekor cica daun besar atau cucak ijo, tiga ekor cica daun Sumatera atau kinoi.

Adapun jenis lainnya yang ditemukan yaitu 35 ekor burung madu pengantin atau kolibri ninja, 132 ekor burung madu sriganti atau kolibri, 11 ekor siri-siri, 12 ekor cucak jenggot, dan empat ekor kapas tembak.

"Berdasarkan informasi dari supir, burung-burung tersebut dititipkan oleh seseorang, dan diangkut dari pinggir jalan di wilayah Pekanbaru dan rencananya akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur dan Bekasi," ucap dia.

Baca Juga: Tiga Ratusan Ribu Lebih Pemudik Menyeberang ke Jawa di Puncak Arus Balik Lebaran 2025

Menurut donni, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Load More