“Akan tetapi, yang jelas, yang bermasalah, kan yang di OKU,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) itu, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).
"Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah Anggota DPRD itu pun menyepakati terkait nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota. Walaupun ada perubahan nilai, tetapi fee proyek itu disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar.
"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," katanya.
Kemudian ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR. (ANTARA)
Baca Juga: Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Berita Terkait
-
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
-
Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
-
Rp 66 Miliar Raib! 2 Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Tol Terpeka
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya