“Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pejabat dinas di Lampung Tengah pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Sabtu (15/3/2025).
“Itu yang sedang kami dalami. Apakah ini hanya orang per orang yang punya perusahaan. Mungkin kalau secara kelembagaan kayaknya sih tidak,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga: Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Oleh sebab itu, Asep menduga bahwa keterlibatan pejabat dinas di Lampung dalam kasus OTT di OKU hanya bersifat pribadi.
“Akan tetapi, yang jelas, yang bermasalah, kan yang di OKU,” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3) itu, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Adapun enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Baca Juga: Rp2 Miliar Diamankan! Korupsi Tol Terpeka Lampung Terungkap, Tersangka Baru Siap Menyusul?
Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).
Berita Terkait
-
KPK Kulik Dugaan Dana CSR BI Masuk Kantong Pribadi Politisi NasDem Satori
-
KPK Periksa Ridwan Kamil Dalam Waktu Dekat, Ini yang Bakal Dikulik Penyidik di Korupsi Bank BJB
-
Profil Alex Noerdin: Kekayaan, Karier, Keluarga dan Daftar Kasusnya
-
Kejagung Jerat Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka Obstruction of Justice
-
Akui Pernah Terima Uang CSR BI untuk Sosialisasi Dapil, Satori Dipanggil KPK Hari Ini
Tag
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Disalahkan Wali Kota, Apa Kata Pelindo Panjang?
-
DPRD Lampung Setujui Kabupaten Baru, Sungkai Bunga Mayang Siap Berdiri Sendiri
-
Kantor Bawaslu Mesuji Digeledah Kejari, Dana Hibah Rp11,2 Miliar Jadi Sorotan
-
Mobil Elf Terjun ke Sungai Sedalam 15 Meter di Pesisir Barat, 3 Tewas
-
Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun