Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 April 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Seorang pria merudapaksa kekasihnya sendiri lalu merekamnya secara diam-diam. [Ist]

Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Alfret.

Load More