SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi pekerja yang belum mendapatkan hak tunjangan tersebut menjelang Idul Fitri 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan posko pengaduan THR dibuka pada 24 Maret dan akan usai pada 7 April 2025.
"Posko ini dibuka hingga 7 April untuk mengantisipasi ada pekerja yang setelah Idul Fitri baru mengadu tidak memperoleh tunjangan hari raya," katanya.
Yuri menjelaskan pengaduan akan proses pemberian THR bagi pekerja di wilayahnya tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara daring.
"Posko pengaduan tunjangan hari raya ini lokasinya di dinas, tapi untuk mengakomodir pengaduan dari berbagai daerah disediakan juga kontak ponsel petugas serta call center. Sehingga, pengaduan dapat dilakukan secara daring," ucap dia.
Yuri melanjutkan operasional posko pengaduan THR bagi pekerja dilakukan setiap hari dan selama operasional disiagakan petugas piket.
"Nanti semua pengaduan yang diterima akan direkap, dilihat lagi aturannya. Kemudian tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk memastikan sekaligus melakukan mediasi, bila terbukti melanggar akan di sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Yuri mengharapkan para pekerja yang ada di Provinsi Lampung dapat segera melaporkan bila hak THR tidak diberikan sesuai aturan oleh pemberi kerja.
"Kami siap memfasilitasi, memediasi pekerja serta perusahaan agar sengketa industrial bisa segera terselesaikan dengan baik. Diharapkan tunjangan hari raya pekerja bisa diberikan tanpa dicicil dan harus tepat waktu," ujar dia.
Baca Juga: 74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
Awasi BHR Ojek Online
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung berjanji mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran Idul Fitri 2025 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 itu sudah kami teruskan ke perusahaan ojek daring ataupun pengiriman paket yang memiliki kantor di Lampung ataupun melalui email," ujar Yuri Agustina, Rabu (19/3/2025).
Pemerintah pusat telah membuat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ia mengatakan karena pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir bersifat imbauan untuk percepatan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek daring serta kurir, maka belum ada aturan ataupun mekanisme sanksi.
"Mungkin ke depan pemerintah pusat akan dibuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum. Meski begitu kami tetap akan turun melakukan pengawasan serta memberi peringatan secara persuasif kepada perusahaan bila belum berikan hak para mitra," katanya.
Berita Terkait
-
74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
-
TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung
-
3 Polisi di Way Kanan Tewas Diberondong saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam
-
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 16 Maret 2025
-
Efisiensi Anggaran, Bagaimana Nasib Perbaikan Jalan Rusak di Lampung?
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
Terkini
-
Langit Lampung Membara: Misteri Cahaya Api yang Bikin Warga Teriak Rudal
-
Gagal Gasak Motor Mahasiswa Gara-gara Teriakan Warga di Metro, 2 Pelaku Asal Lamtim Dibekuk
-
Tubaba Jadi Primadona Baru: Mengintip Rahasia 70 Ribu Wisatawan 'Serbu' Destinasi Religi di Lampung
-
Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
-
Kakek 90 Tahun Dihantam Besi: Kisah Pilu Marbot di Bandar Lampung Dianiaya Juru Parkir Kafe