SuaraLampung.id - Enam asosiasi perusahaan yang beroperasi di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, protes terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut para pengusaha, pembatasan itu dinilai menganggu kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang.
Sebagai bentuk penolakan, enam ketua asosiasi yang tergabung dalam Gabungan Asosiasi Pelabuhan Panjang Lampung (Gaspol) mengirimkan surat ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Selasa (18/3/2025).
Asosiasi itu terdiri dari terdiri dari DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics And Forwarders Association (Alfi/Ilfa), DPC Khusus Organda Pelabuhan Panjang, DPD GPEI Lampung, BPD GINSI Lampung, DPW APBMI Lampung dan DPC lndoneslan Shipoweners Association (INSA) Lampung.
Ketua DPW Alfi/Ilfa Lampung Senoharto atas nama Gaspol mengatakan pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Senin 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Di Provinsi Lampung pembatasan berlaku di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan ruas non Tol Jalinsum dan Jalintim.
"Pembatasan ini tanpa ada pengecualian untuk angkutan ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang yang melayani komoditas beragam di luar dari komoditas pengecualian di surat keputusan bersama (SKB)," kata Senoharto Kamis (20/3/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Aturan yang dimaksud adalah SKB Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
SKB itu mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyebrangan selama masa arus nudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Menurut Senoharto, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari tersebut sangat lama waktunya.
Baca Juga: Butuh Bantuan Saat Mudik di Lampung? Hubungi Call Center 110 Gratis 24 Jam
"Ini akan mengakibatkan stagnansi atas kelancaran arus barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang," kata Senoharto.
Dia mengatakan, kegiatan di Pelabuhan Panjang pada masa Lebaran sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap berjalan normal 24 jam.
Kapal yang datang tetap harus dilayani dan operasional bongkar muatnya agar tidak menimbukan kongesti dan demurage yang membuat ekonomi biaya tinggi.
"Untuk itu kami mohon ada kebijakan diskresi agar angkutan barang ekspor impor dari dan atau ke Pelabuhan Panjang dapat tetap beroperasi dengan pengaturan khusus agar tidak menggangu arus lalu lintas pemudik," kata dia.
SKB 3 Menteri
Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi dalam rangka pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025.
Berita Terkait
-
Butuh Bantuan Saat Mudik di Lampung? Hubungi Call Center 110 Gratis 24 Jam
-
Jadi Atensi Mendagri, Mirza Perintahkan Kepala Daerah Perbaiki Lampu Penerangan Jalan di Jalur Mudik
-
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga
-
Tiga Hari Hilang Tanpa Jejak, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Ditemukan di Rumah Kontrakan
-
Tembus Rp232 Miliar! Pajak Kendaraan Jadi Mesin Utama Pembangunan Bandar Lampung
-
Miliaran Rupiah KUR Justru Mengalir Deras ke Desa-Desa di Lampung