Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Maret 2025 | 21:35 WIB
Sebanyak 18 bangunan di atas sungai di Bandar Lampung dibongkar pemiliknya sendiri. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut 18 bangunan dari 24 bangunan yang berdiri di atas aliran sungai sudah dibongkar pemiliknya sendiri.

"Ya, 18 dari 24 bangunan yang berdiri di atas saluran air sudah kami minta bongkar. Kemudian warga dengan pengertiannya telah membongkarnya," kata Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandarlampung Anthoni Irawan, Selasa (11/3/2025).

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan bangunan yang melanggar bervariasi, mulai dari tempat parkir kendaraan hingga kamar.

"Jenis pelanggarannya berbeda-beda. Tetapi pada intinya mereka membangun di atas saluran, bahkan ada juga yang memperkecil saluran air," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 11 Maret 2025

Menurutnya hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab banjir di Kota Bandar Lampung, karena aliran air terhambat oleh bangunan yang berdiri di atas sungai.

"Jadi kami juga mohon kerjasamanya kepada warga Bandar Lampung untuk sama-sama menjaga lingkungan sekitar agar bencana banjir dapat dikurangi dampaknya," kata dia.

Pada sisi lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Dedi Sutioso mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemasangan box culvert dan melakukan normalisasi sungai di enam titik.

"Pemasangan dilakukan di saluran air di Jalan H. Ismail Kecamatan Rajabasa dan Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim. Hal ini diharapkan dapat mengurangi luapan air di daerah itu," kata dia.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendata sebanyak 24 rumah melanggar aturan karena berdiri di atas sungai.

Baca Juga: 24 Rumah di Atas Sungai Dibongkar Pemkot Bandar Lampung

Ketua Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan penertiban bangunan di atas sungai sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Load More