Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24 WIB
Rumah di atas sungai di Bandar Lampung dibongkar pemerintah. [ANTARA]

Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa daerah yang masuk dalam kawasan resapan air tidak boleh ada pembangunan di sekitarnya.

"Jadi memang ada daerah-daerah tertentu yang tidak boleh dibangun untuk perumahan maupun lainnya," kata Kepala Dinas Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, Jumat (7/3/2025).

Dia mengatakan selain daerah resapan air, kawasan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) juga tidak diperkenankan untuk dilakukan pembangunan.

"Kayak di Kecamatan Rajabasa itu ada sawah, nah itu daerah LP2B yang tidak boleh di bangun perumahan atau lainnya," kata dia.

Baca Juga: Hiburan Malam Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Satpol PP Bandar Lampung Bertindak

Dia mengatakan bahwa untuk Tahun 2025, baru ada satu atau dua investor yang berencana membangun perumahan di daerah Kemiling dan Labuhan Ratu.

"Ini daerah aman untuk dibangun perumahan. Namun kami akan melakukan pengawasan terhadap pembangunan mulai dari setplan agar semuanya sesuai dan tidak menyebabkan banjir," kata dia.

Dia menyampaikan bahwa perumahan yang sudah bersetplan harus memenuhi syarat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Fasum dan fasosnya itu pengembang perumahan harus sediakan 35 persen hingga 38 persen, termasuk jalan, sarana peribadatan, dan ruang pemakaman serta ruang terbuka hijau," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Minggu 9 Maret 2025

Load More