Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 26 Februari 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi Dua pelaku begal sepeda motor di area PT BNIL Tulang Bawang, ditangkap polisi. [ANTARA/Ardika/am]

Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, yang ditaksir seharga Rp 15 juta.

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Load More