Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:45 WIB
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. [Dok Polresta Bandar Lampung]

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Load More