Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Februari 2025 | 20:06 WIB
Pelaku penusukan pegawai Damri ditangkap aparat Polsek Kedaton, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

"Saya buang di jalan tol, jadi senjata itu memang ada terus di dalam mobil," kata Juriansyah

Kini, Juriansyah ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More