Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 10:19 WIB
Mentan Andi Amran Sulaiman memimpin rapat koordinasi bersama petani dan pengusaha singkong, Jumat (31/1/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.

Pernyataan ini disampaikan Andi Amran Sulaiman usai melakukan rapat koordinasi dengan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dia mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komoditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

"Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telepon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas," kata Andi Amran.

Baca Juga: Soroti Kasus Harga Singkong di Lampung, Mentan Ancam Tindak Importir: Jangan Zalimi Petani!

Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.

"Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian," kata dia.

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi Rp1.350 perkilogram setelah sebelumnya harga pangan tersebut turun ke angka Rp1.000 perkilogram.

Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara petani singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.

Baca Juga: Banjir Rendam 7 Kabupaten/Kota di Lampung, Petani Terdampak Akan Dibantu Presiden

Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupakan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan petani.

Load More