SuaraLampung.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mencatat sebanyak 193 ekor hewan ternak di Provinsi Lampung telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Anwar Fuadi mengatakan kasus PMK terjadi di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur.
"Masing-masing kabupaten yang ada kasus penyakit mulut dan kuku ada di satu kecamatan dan satu desa," ujar Anwar Fuadi, Senin (27/1/2025).
Ia mengatakan total jumlah kasus PMK pada hewan ternak di dua lokasi itu mencapai 213 kasus ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku.
"Adanya kondisi seperti itu, maka petugas yang ada di lapangan langsung melakukan pengendalian di lokasi, sehingga kasus cepat tertangani dan tidak meluas," katanya.
Menurut Anwar, berdasarkan data rekapitulasi kasus penyakit mulut dan kuku di Provinsi Lampung per 23 Januari 2025, ternak dengan jumlah 193 ekor sudah dinyatakan sembuh dari kasus penyakit mulut dan kuku.
"Jadi sudah tidak ada tersisa kasus penyakit mulut dan kuku, sebab 193 ekor ternak sudah sembuh dan 20 ekor lainnya dipotong bersyarat," ujarnya.
Anwar menjelaskan penerapan langkah penanganan cepat mengatasi penyakit mulut dan kuku pada ternak tersebut dilakukan untuk mencegah perluasan kasus pada ternak. Sehingga tidak mengganggu sektor peternakan dan konsumsi ternak di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Disnakkeswan Provinsi Lampung untuk jumlah kasus ternak sembuh dari penyakit mulut dan kuku di Kabupaten Lampung Timur ada 13 ekor, dari total kasus sebanyak 13 kasus di satu kecamatan serta satu desa.
Baca Juga: Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta
Sedangkan ternak yang sembuh di Kabupaten Lampung Tengah ada sebanyak 180 ekor ternak, kemudian 20 ekor di potong bersyarat dari total kasus sebanyak 200 kasus yang ada di satu kecamatan dan satu desa.
Provinsi Lampung masuk sebagai salah satu dari sembilan wilayah zona merah pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sembilan provinsi yang masuk dalam wilayah zona merah atau zona pemberantasan PMK yakni enam di Pulau Jawa, Lampung, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Gagal Bayar THR, Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tilep Uang Petani Rp10 Juta
-
Ledakan Guncang Lampung Timur, 1 Nelayan Tewas
-
ATM di Bandar Lampung Nyaris Dibobol, Pelaku Tutupi CCTV dengan Pilox
-
Ratusan Burung Selundupan Digagalkan di Bakauheni, Termasuk Satwa Dilindungi
-
Identitas Mayat di Sungai Adi Jaya Terungkap, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
-
Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
-
Dua Emak-Emak Residivis Pencuri Sembako Tepergok Pemilik Warung di Kemiling
-
Amuk Golok Kakek 75 Tahun di Lampung Utara yang Berakhir dalam 10 Jam
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung