SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah warga Bandar Lampung berinisial TSS terkait penyidikan kasus mafia tanah, Kamis (23/1/2025).
Rumah TSS digeledah karena yang bersangkutan mengklaim tanah milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah TSS seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, dan ponsel milik TSS.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta, ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," kata Masagus Rudy dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2025).
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dari berbagai unsur seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan BPN Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur Desa Pemanggilan.
"Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan, untuk memperkuat pembuktian hingga menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Masagus Rudy.
Kejati Lampung menyidik kasus korupsi yang dilakukan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut, ada tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai Nomor 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kanwil Kemenag Lampung.
Kasus tersebut mulai terungkap, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Baca Juga: Mirza-Jihan Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 6 Februari 2025
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana, lalu kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, agar bisa membuat terang pidana tersebut, guna menemukan tersangka," ujar Armen Wijaya.
Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).
Berita Terkait
-
Mirza-Jihan Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 6 Februari 2025
-
Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
-
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
-
Hilang 3 Hari, Pendatang Asal Jateng Ditemukan Tewas Dimangsa Harimau di Lampung Barat
-
TPA Bakung Bandar Lampung Menuju Controlled Landfill 60 Persen
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jangan Lewatkan! 5 Link Sebar Saldo Gratis ShopeePay, Siap Isi Dompet Hingga Rp2,5 Juta
-
Polisi Sikat Pengedar Ekstasi dan Pesta Sabu di Lampung Utara
-
Komplotan Pencuri Sawit di Tulang Bawang Diciduk, Satu Residivis Kambuhan
-
5 Spot Treatment Murah untuk Atasi Jerawat Membandel
-
Desa BRILiaN Jadi Bukti Keberhasilan BRI dalam Pemberdayaan UMKM Desa