SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah warga Bandar Lampung berinisial TSS terkait penyidikan kasus mafia tanah, Kamis (23/1/2025).
Rumah TSS digeledah karena yang bersangkutan mengklaim tanah milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah TSS seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat ahli waris, dokumen pajak, dan ponsel milik TSS.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah TSS yang berlatar belakang sebagai pihak swasta, ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti," kata Masagus Rudy dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (24/1/2025).
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 15 orang sebagai saksi dari berbagai unsur seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung dan BPN Lampung Selatan, ahli waris, serta aparatur Desa Pemanggilan.
"Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang diperlukan, untuk memperkuat pembuktian hingga menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Masagus Rudy.
Kejati Lampung menyidik kasus korupsi yang dilakukan mafia tanah di Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung seluas 17.200 meter persegi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 meter persegi tersebut, ada tanah yang tercatat dalam sertifikat hak pakai Nomor 12/NT/1982 ini merupakan aset milik Kanwil Kemenag Lampung.
Kasus tersebut mulai terungkap, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.2/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.
Baca Juga: Mirza-Jihan Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 6 Februari 2025
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menemukan adanya peristiwa pidana, lalu kami telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, agar bisa membuat terang pidana tersebut, guna menemukan tersangka," ujar Armen Wijaya.
Dari penyelidikan dan penyidikan sementara, Tim Kejati Lampung menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para oknum mafia tanah, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp43 miliar.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung dan Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada Rabu (8/1/2025).
Berita Terkait
-
Mirza-Jihan Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada 6 Februari 2025
-
Daftar Lokasi Perbaikan Talud Pasca Banjir di Bandar Lampung
-
Pasutri Pengedar Upal di Lampung Selatan Diciduk, Beli via Telegram
-
Hilang 3 Hari, Pendatang Asal Jateng Ditemukan Tewas Dimangsa Harimau di Lampung Barat
-
TPA Bakung Bandar Lampung Menuju Controlled Landfill 60 Persen
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM
-
Pemuda Pringsewu Mencuri iPhone 13 Pro Milik Sahabat Lalu Dijadikan Kado ke Kekasih
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan
-
Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI