Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 23 Januari 2025 | 21:14 WIB
Ilustrasi penipuan. Pelaku penipuan berkedok janji jadi PNS BRIN ditangkap aparat Polsek Sukoharjo, Pringsewu. [Dok.Istimewa]

Pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang.

“Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Geger! Mayat Bertato Naga Ditemukan Mengapung di Kali Cinta Pringsewu

Load More