Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi penjara. Kades Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, menjadi tersangka kasus korupsi dana ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga. [Shutterstock]

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Load More