SuaraLampung.id - Pelaku pembobolan kantor PT Armada Finance di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi.
Tersangka diketahui berinisial WN (26), warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mengatakan, petugas menangkap tersangka sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Rabu (4/12/2024) pukul 14.00.
Petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad dan mouse.
Baca Juga: Aksi Bobol ATM Rp51 Juta Terbongkar, Pelajar dan Rekannya Dibekuk Polisi di Lampung Tengah
Peristiwa pencurian di Kantor Armada Finance ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok ke lantai 2, lalu merusak gembok pintu.
"Pelaku lalu masuk ke dalam ruangan, membuka pintu ruangan Kepala Cabang PT Armada Finance, lalu mencuri barang-barang yang ada di sana," ujar Haryono, Sabtu (7/12/2024).
Adapun barang-barang milik PT Armada Finance yang dicuri oleh pelaku yakni satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo.
Lalu tas merek Dicota warna hitam, cooling pad, mouse, tabung gas elpiji 3 kg dan blower AC merek Daikin Thailand 1 PK berikut pipa serta kabel AC sepanjang 22 meter. Total kerugian senilai Rp9 juta.
Menurut Haryono, pelaku adalah seorang residivis yang keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Pertama di tahun 2016 dengan hukuman 4 bulan penjara karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Baca Juga: Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
Kedua di tahun 2018 dengan putusan dua tahun enam bulan penjara, dan ketiga di tahun 2019 dengan putusan dua tahun penjara.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Fortuner atau Pajero Sport, SUV Toyota Ini Jadi Incaran Favorit Maling di Negara Asalnya
-
Profil Arief Budiman, Sosok di Balik Restrukturisasi BUMN Kini Pimpin Keuangan Danantara
-
Polisi Ringkus 21 Tersangka Pencurian Rumah Kosong, Salah Satunya ART yang Gondol Jam Seharga Rp3 M
-
Tetap Waspada! Ini 10 Cara Efektif Amankan Ponsel dari Pencurian saat Mudik
-
Bahaya di Balik Tren Live Jasa Buka Pengumuman SNBP: Waspada Pencurian Identitas!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran