SuaraLampung.id - Kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, diringkus petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.
Para pelaku yang ditangkap berinisial DS (25), MA (19) dan FA (23). Mereka merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
DS (25) ditangkap langsung oleh sopir truk yang menjadi korban, pada Selasa (26/11/2024) dini hari. Sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.
Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan.
Baca Juga: Bandar Lampung Juru Kunci Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lampung
“Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kami tangkap, yang lain masih dikejar,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini menunggu target di pintu keluar Pelabuhan Panjang. Begitu ada truk keluar pelabuhan, pelaku DS dan MA naik dan masuk ke bak truk.
“Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” kata Martono.
Saat keduanya beraksi, keempat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Aksi kawanan ini gagal usai sopir truk curiga dan memeriksa bak kendaraan.
Kawanan ini tertangkap tangan sedang memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan
“Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.
Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp3 juta.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Martono.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran Berujung Petaka? Hindari Risiko Maut dengan Mobil Bak Terbuka
-
Kehadiran Isuzu Elf EV di Indonesia Hanya Tinggal Menunggu Waktu, Siap Tantang Fuso eCanter
-
Mobil Listrik dan Hybrid Sudah Diguyur Insentif, Kapan Giliran Truk Listrik?
-
Pengumuman! Mulai Besok Bursa Saham RI Tutup Selama 11 Hari
-
Mitsubishi Fuso: Truk China Banjiri Indonesia, Tapi Tak Kelihatan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran