Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga memeriksa dua saksi ahli dari ahli pembendaharaan negara atau keuangan negara dan ahli pidana.
Disinggung terkait indikasi penetapan tersangka, Kanit Tipidkor menyebut, penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu, setelah ada penghitungan kerugian negara.
"Untuk kerugian negara, kami perkirakan jumlahnya Rp2 miliar dan calon tersangka sudah terindikasi, dimana penangkapan menunggu waktu selesai penyelidikan," sebut Iptu Rossi Platini.
Iptu Rossi menjelaskan, modus operandinya mengajukan modal kerja, tapi untuk pekerjaannya fiktif dan banyak pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Stok Aman! Bandar Lampung Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru 2024/2025
Hingga kini, polisi sementara masih menyelidiki satu bank milik pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan ada bank lainnya, karena tim masih mendalami rekam jejak terduga tersangka.
Dalam perkara tersebut, sementara ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee ijon suap yang diterima akun officer.
Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas
Dalam perkara tersebut, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Lampung Dukung Asta Cita Prabowo Berantas Korupsi
Atau juga Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Ganti Direksi, Bank Mega Tebar Dividen Rp 1,05 Triliun
-
Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
-
Libur Lebaran 2025, Cek Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
-
Kapan Bank Buka Tanggal Berapa Setelah Lebaran 2025? Jadwal Lengkap di Sini!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong
-
Ini Titik Rekayasa Lalu Lintas dari Bandar Lampung Menuju Pantai di Pesawaran
-
Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat! Strategi Delay System Disiapkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
-
Waspada! Buaya Muncul di Pantai Lampung Selatan Saat Libur Lebaran