Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 17:26 WIB
Ilustrasi simulasi pemungutan suara di Lapas Bandar Lampung. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung pada Senin (18/11/2024).

Simulasi ini dilakukan untuk mengetahui lamanya waktu proses pemungutan hingga selesainya penghitungan surat suara di lapas.

"Simulasi Pilkada 2024 untuk mengetahui berapa waktu yang dibutuhkan dari proses pemungutan hingga penghitungan surat suara selesai di Lapas," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, Jumat (15/11/2024).

Ia mengatakan pihaknya akan melibatkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang baru dilantik pada 7 November lalu dalam simulasi ini.

Baca Juga: Trotoar Ramah Disabilitas Segera Hadir di Bandar Lampung, Dilengkapi Guiding Block

"Mereka (KPPS) akan bertugas dalam simulasi ini. Simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 akan kami mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai," kata dia.

Dedy mengatakan bahwa simulasi di Lapas Bandar Lampung akan melibatkan warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus di sana.

"Terdapat dua TPS Lokasi Khusus di Lapas Rajabasa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung. Namun kami hanya melakukan simulasi di satu TPS,” kata dia.

Berdasarkan data Lapas Bandar Lampung pada 21 September 2024, warga binaan di sana yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 789 orang.

Pilkada Bandar Lampung 2024 diikuti oleh dua paslon (penyebutan sesuai dengan nomor peserta), yaitu pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah dan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilgub

Daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sebanyak 786.182 dengan perincian 390.858 laki-laki dan 395.324 perempuan. (ANTARA)

Load More