Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 11:57 WIB
Ilustrasi penipuan. Rentenir di Lampung Tengah jadi korban penipuan. [Dok.Istimewa]

MMD dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

Load More