SuaraLampung.id - Pelaku utama pemerasan di area kuburan Cina, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap Tekab 308 Polsek Natar.
Polisi meringkus pelaku inisial FS (22) di sebuah restoran cepat saji di Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa (29/10/2024).
"Pelaku kami tangkap di kawasan Kedaton sekitar pukul 19.00 WIB setelah kami pastikan posisinya," ujar Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, Jumat (1/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelum FS, polisi sudah menangkap tiga rekannya yang ikut terlibat aksi pemerasan, yaitu Ar, Al, dan AF. Mereka telah menjalani proses hukum hingga vonis.
Baca Juga: Damkar Lampung Selatan Berjibaku 2 Jam Tangkap King Cobra 3,5 Meter di Tumpukan Batu
Sementara itu, empat pelaku lain, yaitu Ak, Ti, De, dan Du, masih dalam pengejaran yang dinyatakan sebagai buronan (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kasus pemerasan ini terjadi pada 6 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, seorang buruh harian lepas dari Desa Tanjung Sari, didatangi tujuh orang di lokasi kuburan Cina.
Para pelaku mengancam akan menyebarkan video tidak senonoh korban yang direkam di tempat kejadian. Ancaman ini digunakan pelaku untuk menekan korban menyerahkan barang-barang berharganya.
“Video ini kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Para pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Revo, satu unit ponsel Oppo A54, dan satu unit ponsel Vivo, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp16 juta,” jelas Hendra.
Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti turut diamankan, seperti uang tunai senilai Rp300 ribu hasil penjualan ponsel milik korban, serta sepotong baju dan celana yang juga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut.
Baca Juga: Daerah Industri dan Transportasi, Alasan Lampung Selatan Dapat Alat Pemantau Kualitas Udara
Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita ponsel Oppo milik pelaku Ar, yang diduga digunakan untuk merekam video ancaman yang menjadi alat pemerasan.
Berita Terkait
-
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Theme Park Pertama di Lampung Selatan dengan Sensasi Wisata Pantai, Siap Buka Jelang Lebaran
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Sabet Penghargaan Internasional! Ini Rahasia Kesuksesan BRI Wealth Management
-
Viral Tebar Lele Berujung Mutasi: Camat Palas Jadi Guru SD Usai Jalan Rusak Diprotes Warga
-
Rumah Kepala Ombudsman Lampung Dibobol Maling: Motor, Laptop, iPad Raib
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Waskita Karya Terseret?
-
Anggaran PSU Pilkada Pesawaran Kapan Cair? Ini Harapan KPU