SuaraLampung.id - Seorang guru ngaji ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung karena telah mencabuli empat anak didiknya.
Polisi meringkus pelaku berinisial AFJ (44), warga Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa (22/10/2024) kemarin di rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada 26 Agustus 2024.
"Peristiwa ini terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024," kata Hendrik Aprilianto saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (23/10/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Ada pun para korban masing-masing berinisial RSAM (11), FS (9), AI (9), dan KRM (10), yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Menurut Hendrik, korban rutin mengikuti pengajian di rumah pelaku. Setelah acara mengaji, pelaku langsung melakukan aksinya.
"Modus operandi pelaku dengan cara mendekati para korban ketika mereka pulang pengajian, lalu dengan bujuk rayu dan ancaman, pelaku melakukan aksi cabulnya," ujar Hendrik.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, untuk ditindaklanjuti.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Baca Juga: Ini asal Jajanan yang Membuat 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak-anak tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ini asal Jajanan yang Membuat 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan
-
Baru Kenal Hitungan Jam, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Cabuli Pelajar SMP
-
Awas! Jajanan Latiao Diduga Biang Keracunan Massal Siswa SDN 1 Durian Payung Bandar Lampung
-
Ops Zebra Krakatau 2024: Sebanyak 1.179 Pengendara di Bandar Lampung Ditindak
-
Penjualan Bingkai Foto Prabowo-Gibran di Bandar Lampung Meroket
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat