SuaraLampung.id - Pelaku perampokan yang buron setahun lebih kini diringkus aparat Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo.
Pelaku Suhendri alias Abun (37) ditangkap polisi di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, pada Senin (23/9/2024) malam .
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penangkapan Suhendri diawali dari pengungkapan kasus penadahan yang melibatkan tersangka AS.
Polisi menangkap AS karena kedapatan memiliki barang bukti berupa handphone curian. Kepada polisi, AS mengaku handphone tersebut dibeli dari Suhendri seharga Rp400.000.
Dalam pemeriksaan awal, Suhendri mengakui telah melakukan tindak pidana curas di dua lokasi berbeda di wilayah Tanggamus.
Dia bersama seorang rekan berinisial AW, yang saat ini masih buron, terlibat dalam perampasan barang berharga milik para korban, termasuk handphone dan uang tunai," bebernya.
Barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black yang merupakan hasil kejahatan.
Suhendri juga mengakui terlibat dalam dua kasus curas lainnya bersama AW yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong, pada April 2024.
"Kami juga terus memburu rekan Suhendri yang berinisial AW, yang saat ini ditetapkan menjadi DPO," ujarnya.
Baca Juga: Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
Kronologi kejadian pada 20 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula ketika korban Fathuroman dan saksi korban warga Pekon Atar Lebar, BNS, Tanggamus yang melintas menggunakan sepeda motor, diadang dua pelaku yang tidak dikenal. Pelaku pertama mendekati pelapor dan meminta sebungkus rokok.
Setelah diberikan rokok, pelaku langsung meminta uang sembari merogoh saku korban dan mengambil satu unit handphone merk Samsung J1 warna putih dan serta satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black.
Tidak berhenti di situ, pelaku kedua yang bersenjata pisau kemudian mendekati dua saksi korban yang berboncengan di depan pelapor. Pelaku menodongkan pisau ke perut saksi korban dan merampas handphone Realme C2 warna hitam berlian.
Setelah berhasil merampas handphone, pelaku kemudian memotong tas milik saksi korban yang berisi handphone Realme warna kuning, uang tunai senilai Rp3 juta, KTP, dua kartu ATM BRI dan satu kartu ATM BNI. Setelah itu, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di tempat kejadian.
"Akibat kejadian tersebut, pelapor dan saksi korban mengalami total kerugian materi sebesar Rp6.500.000, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Berita Terkait
-
Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
-
Jalan Penghubung Limau-Bulok di Tanggamus Rusak Parah, Warga Harap-harap Cemas
-
Bobol Rumah Warga Pakai Obeng, Warga Tanggamus Ini Ditangkap Polisi
-
Kadernya TIdak Dipilih Jadi Wakil, Nasdem Cabut Dukungan untuk Dewi Handajani di Pilkada Tanggamus 2024
-
Nyelinap Tengah Malam, Remaja 15 Tahun di Tanggamus Ini Lakukan Hal yang Bikin Syok
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya