SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menetapkan batas harga cendera mata kampanye di masa Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, batas harga cendera mata kampanye maksimum sebesar Rp100 ribu.
"Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan, jenis cenderamata yang tidak diperkenankan melebihi Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lainnya.
Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga," ucap dia.
Menurut Iskardo, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Iskardo mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Lampung
"Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Potongan Kaki Korban Keganasan Harimau Sumatera di Suoh Lampung Barat Ditemukan
-
Besok Deadline Penyerahan Rekening Dana Kampanye untuk Calon Kepala Daerah di Lampung
-
Usai Pengundian Nomor Urut, Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan Beber Program Unggulan
-
8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini