SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menetapkan batas harga cendera mata kampanye di masa Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, batas harga cendera mata kampanye maksimum sebesar Rp100 ribu.
"Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan, jenis cenderamata yang tidak diperkenankan melebihi Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lainnya.
Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga," ucap dia.
Menurut Iskardo, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Iskardo mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Lampung
"Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai," ujar dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Lampung
-
Potongan Kaki Korban Keganasan Harimau Sumatera di Suoh Lampung Barat Ditemukan
-
Besok Deadline Penyerahan Rekening Dana Kampanye untuk Calon Kepala Daerah di Lampung
-
Usai Pengundian Nomor Urut, Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan Beber Program Unggulan
-
8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Transaksi COD Facebook Berujung Todongan Senpi Rakitan: Menguak Skenario Begal Sadis di Way Kanan
-
Nyanyian Wanita Bongkar Skandal Besar 1.300 Pil Ekstasi di Bandar Lampung
-
Aksi Duo Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Terhenti di Tangan Polisi
-
Kado Pahit di Hari Kebebasan: Baru Keluar Penjara, TIW Langsung Diciduk Lagi di Depan Gerbang Rutan
-
Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor