SuaraLampung.id - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Lampung memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak pertengahan Juli lalu.
Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko, mengatakan, pihaknya telah memasang kamera ETLE di jalur A dan B KM 108 ruas Tol Bakter.
Ia mengatakan, bahwa langkah kolaborasi dengan Ditlantas Polda untuk pemasangan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di jalan Tol Bakter.
Tujuan utamanya, lanjut Andri, adalah intinya untuk keselamatan pengguna jalan, karena memang aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.
"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” tegas Andri Pandiko.
Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, dan yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan untuk saat ini pelanggaran yang yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan.
Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.
“Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambah Kompol Marstela.
Baca Juga: Rombongan Atlet Taekwondo Asal Bengkulu Kecelakaan di Tol Bakter, Sopir Bus Meninggal
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sendiri terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 Km/jam.
Lalu, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rombongan Atlet Taekwondo Asal Bengkulu Kecelakaan di Tol Bakter, Sopir Bus Meninggal
-
Strategi BTB Toll Atasi Antrean Kendaraan di Tol Bakter Selama Liburan Akhir Tahun
-
Karhutla di Jalan Tol Bakter Jatiagung, Diduga karena Puntung Rokok
-
Mobil Dinas DPRD Pesisir Barat Kecelakaan di Jalan Tol Bakter, 1 Orang Meninggal
-
Jalinsum Makin Ramai Sejak Tarif Tol Bakter Naik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Ramai Diprotes! 5 Fakta Video Biduan Joget di Acara Isra Miraj
-
Uji Tahan Banting Sampo Sachet: Mana yang Bikin Rambut Wangi Paling Lama?
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen