Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian truk di SPBU Unit 2.

Pelaku RA bersama pelaku SR als SN mencuri mobil truk milik korban yang terparkir di SPBU Unit 2 yang mana saat kejadian korban sedang berada di tempat karaoke di wilayah Lampung Tengah.

"Modusnya, pelaku yang kenal dengan korban sengaja membuat korban mabuk miras terlebih dahulu, saat korban lengah barulah RA mengajak SR als SN untuk mencuri mobil truk milik korban," jelasnya.

AKP Indik menambahkan, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga: Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung

Load More