SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan seekor kukang yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Petugas menemukan kukang itu terbungkus di dalam dus dan tidak memiliki dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kabupaten Lampung Selatan.
"Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, Jumat (16/8/2024).
Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan satwa tersebut dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.
"Keberhasilan kami mengamankan satwa yang dilindungi ini (kukang) berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan tersebut. Tentunya kami juga mengapresiasi kepedulian dari kru kapal yang melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," kata Donni.
Perlu diketahui bersama, kata dia, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis. Berdasarkan status CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kukang termasuk ke dalam daftar Appendix I.
"Artinya perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran," kata dia.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menambahkan kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tongkang yang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya, satwa langka tersebut disimpan dalam dus," kata dia.
Baca Juga: Jembatan Ambruk Dua Tahun, Warga Perbatasan 2 Desa di Lampung Andalkan Jembatan Darurat
Dari temuan itu, lanjut Akhir, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ. Kemudian saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut segera dilaporkan kepada petugas Karantina Lampung.
"Kukang tersebut pun oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung, dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jembatan Ambruk Dua Tahun, Warga Perbatasan 2 Desa di Lampung Andalkan Jembatan Darurat
-
Jalan Mulus Menantu Zulhas Dicalonkan Jadi Bupati Lampung Selatan
-
Pilkada 2024, DPS Lampung Selatan Sebanyak 792.219 Orang
-
Gerebek Gudang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,1 Miliar
-
Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Kolong Flyover Natar Ditutup
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cek Katalog Promo Super Hemat Indomaret Di Sini
-
Toys Fair Alfamart Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen, Belanja Mainan Jadi Makin Hemat
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025
-
UMKM Kuliner Padang Naik Kelas, BRI Bantu Perkuat Branding Lewat Program BRILiaNpreneur
-
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan