SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung mengamankan seekor kukang yang hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
Petugas menemukan kukang itu terbungkus di dalam dus dan tidak memiliki dokumen resmi di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Kabupaten Lampung Selatan.
"Kukang ini diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, serta termasuk dalam jenis hewan yang dilindungi," kata Kepala Balai Karantina Lampung Donni Muksydayan, Jumat (16/8/2024).
Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan satwa tersebut dari kapal tongkang yang akan berlayar ke Pelabuhan Banten dari Pelabuhan Bandar Bakau Jaya.
"Keberhasilan kami mengamankan satwa yang dilindungi ini (kukang) berkat informasi yang diterima dari kru kapal di pelabuhan tersebut. Tentunya kami juga mengapresiasi kepedulian dari kru kapal yang melaporkan temuan satwa ini kepada Balai Karantina," kata Donni.
Perlu diketahui bersama, kata dia, kukang merupakan salah satu hewan dilindungi yang hidup di wilayah hutan tropis. Berdasarkan status CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kukang termasuk ke dalam daftar Appendix I.
"Artinya perdagangan untuk hewan ini semakin diperketat dan tidak diperbolehkan langsung dari alam, tetapi harus berasal dari penangkaran," kata dia.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menambahkan kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Anak Buah Kapal (ABK) kapal tongkang yang hendak berlayar dari Pelabuhan BBJ menuju Pelabuhan Bojonegara, Banten.
"Informasi yang kami dapatkan, kukang ini ditemukan di atas kapal oleh ABK, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya, satwa langka tersebut disimpan dalam dus," kata dia.
Baca Juga: Jembatan Ambruk Dua Tahun, Warga Perbatasan 2 Desa di Lampung Andalkan Jembatan Darurat
Dari temuan itu, lanjut Akhir, ABK memutuskan untuk menginformasikan kepada kapten kapal dan mengamankan satwa tersebut untuk dibawa kembali ke Pelabuhan BBJ. Kemudian saat kapal sandar di pelabuhan, satwa tersebut segera dilaporkan kepada petugas Karantina Lampung.
"Kukang tersebut pun oleh Karantina Lampung diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III di Lampung, dan dititiprawatkan ke Jaringan Satwa Indonesia," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jembatan Ambruk Dua Tahun, Warga Perbatasan 2 Desa di Lampung Andalkan Jembatan Darurat
-
Jalan Mulus Menantu Zulhas Dicalonkan Jadi Bupati Lampung Selatan
-
Pilkada 2024, DPS Lampung Selatan Sebanyak 792.219 Orang
-
Gerebek Gudang, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 1,1 Miliar
-
Rawan Kecelakaan, Perlintasan Liar di Kolong Flyover Natar Ditutup
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
7 Promo Kopi Alfamart untuk Stok Ngopi Awal 2026, Harga Mulai Rp4 Ribuan
-
Cek Fakta: Hoaks! Tautan Pinjaman BRI Sampai Rp500 Juta, Ini Bahayanya!
-
Promo Indomaret Awal 2026: Daftar Snack & Minuman Harga Lebih Murah
-
7 Karaoke Keluarga dengan Happy Hour untuk Nongkrong & Nyanyi Lebih Hemat
-
6 Fakta Viral Sinkhole di Limapuluh Kota, Air Jernihnya Dipercaya Jadi Obat Meski Berisiko