SuaraLampung.id - Polda Lampung mengambilalih penyidikan kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam.
Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, polisi menetapkan satu orang tersangka tambahan.
"Penyidikan diambilalih Ditreskrimum Polda Lampung dan ada satu tersangka baru berinisial S, orang kepercayaan Saleh Mukdam," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (8/7/2024).
Menurut Umi, S ditetapkan sebagai tersangka karena berperan menyembunyikan senjata api yang dipakai Saleh Mukdam dalam insiden penembakan.
Baca Juga: Mirza: Penembakan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah Adalah Musibah
Usai terjadinya penembakan, kata Umi, Saleh Mukdam memerintahkan S untuk menyembunyikan barang bukti senjata api di rumah Mukdam.
Saat penggeledahan di rumah politisi Partai Gerindra itu, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api yang tidak dilengkapi dokumen.
Umi mengatakan, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi juga kini tengah menyelidiki asal senjata api yang ditemukan di rumah Saleh.
Aksi penembakan terjadi di acara hajatan pernikahan di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00.
Muhammad Saleh datang dalam acara resepsi pernikahan dengan adat menyambut keluarga besan. Saat kegiatan tersebut, pelaku hadir sebagai tokoh masyarakat untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutannya.
Baca Juga: Detik-detik Pesta Adat Lepaskan Tembakan Senpi, Anggota DPRD Tembak Warga
Tapi nahasnnya, peluru tersebut mengenai warga yang juga berada di lokasi yang kemudian menewaskan Salam, warga setempat dengan luka di bagian kening kanan.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
-
Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar