Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 08 Juli 2024 | 18:38 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah. [ANTARA]

Politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata dengan hukuman 20 tahun penjara.

Load More