SuaraLampung.id - Salah satu dari enam terdakwa bernama Cyrilla Zabrina Putri Arzano mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Mejelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan lantaran masih adanya kekurangan jaminan yang diberikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
"Lengkapi dulu kekurangannya. Untuk jaminan keluarga sudah tinggal jaminan uang," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono mengatakan pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan lantaran terdakwa masih seorang mahasiswa aktif di ITB Bandung. Selain itu, terdakwa juga sedang menjalani ujian akhir yang segera harus diselesaikan.
Baca Juga: Nekat! Sopir Truk di Lampung Timur Habiskan Uang Bos Rp 12 Juta untuk Judi Online
"Pertimbangan kami terdakwa ini masih aktif di kampus dan sedang proses ujian akhir. Pengalihan penahanan yang kami lakukan ini untuk menyusul ujian-ujian yang telah tertinggal," kata dia.
Pihaknya segera akan melengkapi kekurangan yang telah diminta oleh majelis hakim. Ia juga berharap dengan adanya pengalihan tersebut, majelis hakim dapat mempertimbangkan lantaran terdakwa masih berstatus mahasiswa.
"Harapannya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami sehingga terdakwa dapat mengikuti ujian susulan. Kita sesalkan jika dia tidak bisa melanjutkan kuliahnya," katanya.
Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejati Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan
Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nekat! Sopir Truk di Lampung Timur Habiskan Uang Bos Rp 12 Juta untuk Judi Online
-
Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan
-
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang 50 Meter di Lampung Barat, 1 Pemotor Tewas
-
Brutal! Nenek Penjual Ayam Babak Belur Dihajar Bidan di Lampung Tengah
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Resmi! Bhayangkara FC Boyong Striker "Super Cepat" Eropa & Bintang Muda Timnas U-23
-
Buaya 4,5 Meter Penerkam Warga Tanggamus Berhasil Dijerat
-
Ayah Bayi yang Dibuang di Ponpes Babul Hikmah Ditangkap! Identitas Pelaku Terungkap
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?