SuaraLampung.id - Salah satu dari enam terdakwa bernama Cyrilla Zabrina Putri Arzano mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua Mejelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan lantaran masih adanya kekurangan jaminan yang diberikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.
"Lengkapi dulu kekurangannya. Untuk jaminan keluarga sudah tinggal jaminan uang," katanya dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Hartono mengatakan pertimbangan pengajuan pengalihan penahanan lantaran terdakwa masih seorang mahasiswa aktif di ITB Bandung. Selain itu, terdakwa juga sedang menjalani ujian akhir yang segera harus diselesaikan.
"Pertimbangan kami terdakwa ini masih aktif di kampus dan sedang proses ujian akhir. Pengalihan penahanan yang kami lakukan ini untuk menyusul ujian-ujian yang telah tertinggal," kata dia.
Pihaknya segera akan melengkapi kekurangan yang telah diminta oleh majelis hakim. Ia juga berharap dengan adanya pengalihan tersebut, majelis hakim dapat mempertimbangkan lantaran terdakwa masih berstatus mahasiswa.
"Harapannya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kami sehingga terdakwa dapat mengikuti ujian susulan. Kita sesalkan jika dia tidak bisa melanjutkan kuliahnya," katanya.
Perkara joki CASN pada penerimaan di Kantor Kejati Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).
Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Baca Juga: Nekat! Sopir Truk di Lampung Timur Habiskan Uang Bos Rp 12 Juta untuk Judi Online
Pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita berinisial RDS lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.
RDS yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Nekat! Sopir Truk di Lampung Timur Habiskan Uang Bos Rp 12 Juta untuk Judi Online
-
Awas Salah TPS! Bawaslu Bandar Lampung Fokus Uji Petik Data Pemilih di Daerah Rawan
-
Bus Ranau Indah Terjun ke Jurang 50 Meter di Lampung Barat, 1 Pemotor Tewas
-
Brutal! Nenek Penjual Ayam Babak Belur Dihajar Bidan di Lampung Tengah
-
Darah Gratis? Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar untuk PMI!
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru
-
APBD Perubahan Lampung 2025 Disahkan: Rp160 Miliar dari Makan Gratis hingga Jalan Mulus
-
Makam Tentara Belanda di Pulau Sebuku Besar Lampung Selatan Akan Dipindahkan