SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN di seluruh kabupaten/kota berjumlah dua ribu orang.
"Artinya dengan jumlah ini, jumlah pegawai yang harus diawasi sangat banyak, mungkin ada yang sudah main judi online, tapi di antara itu ada juga yang belum bermain tapi berpotensi ikut main," ujar Fahrizal, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan potensi kemungkinan penggunaan judi online oleh ASN dapat terjadi, sehingga bila ada yang terlibat sebagai pengguna judi online maka pihaknya siap menindak tegas.
"Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi online. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah," katanya.
Namun bila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, kata Fahrizal, pemda akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan sesuai mekanisme yang baku berupa hukum tindak pidana.
"Sejauh ini belum ada yang terindikasi terlibat untuk ASN di lingkungan pemda dan untuk melakukan pemeriksaan gawai per pribadi kami tidak melakukannya, karena hal tersebut masuk ranah privasi. Tapi akan ada pengawasan dalam bentuk lainnya," ucap Fahrizal.
Menurut dia, upaya berupa tindakan pengawasan serta pembinaan kepada ASN guna mengantisipasi judi daring itu akan dilakukan secara berjenjang.
"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang, nanti setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya dan di situ kita ada tim. Jadi mekanismenya semua kepala dinas mengawasi eselon tiga, kemudian eselon tiga mengawasi eselon empat. Dan dan eselon empat punya 3-4 orang staf yang harus diawasi. Dengan ini semua akan lebih efektif jadi pejabat secara berjenjang melekat mengawasi pegawainya," kata Fahrizal.
Baca Juga: Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati