SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN di seluruh kabupaten/kota berjumlah dua ribu orang.
"Artinya dengan jumlah ini, jumlah pegawai yang harus diawasi sangat banyak, mungkin ada yang sudah main judi online, tapi di antara itu ada juga yang belum bermain tapi berpotensi ikut main," ujar Fahrizal, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan potensi kemungkinan penggunaan judi online oleh ASN dapat terjadi, sehingga bila ada yang terlibat sebagai pengguna judi online maka pihaknya siap menindak tegas.
"Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi online. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah," katanya.
Namun bila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, kata Fahrizal, pemda akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan sesuai mekanisme yang baku berupa hukum tindak pidana.
"Sejauh ini belum ada yang terindikasi terlibat untuk ASN di lingkungan pemda dan untuk melakukan pemeriksaan gawai per pribadi kami tidak melakukannya, karena hal tersebut masuk ranah privasi. Tapi akan ada pengawasan dalam bentuk lainnya," ucap Fahrizal.
Menurut dia, upaya berupa tindakan pengawasan serta pembinaan kepada ASN guna mengantisipasi judi daring itu akan dilakukan secara berjenjang.
"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang, nanti setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya dan di situ kita ada tim. Jadi mekanismenya semua kepala dinas mengawasi eselon tiga, kemudian eselon tiga mengawasi eselon empat. Dan dan eselon empat punya 3-4 orang staf yang harus diawasi. Dengan ini semua akan lebih efektif jadi pejabat secara berjenjang melekat mengawasi pegawainya," kata Fahrizal.
Baca Juga: Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
-
Jejak Licin Spesialis 15 TKP: Sempat Lolos dari Kepungan Warga, Pelarian MS Berakhir di Tangerang
-
Truk Rp173 Juta Ditukar Lahan 1 Hektare, Dua Pria Diringkus Polisi Pringsewu
-
4 Motor Baru Lenyap di Diler Honda Tanjung Bintang, Polisi Buru Pelaku Lewat Jejak Digital
-
Meja FGD Membara Saat Eva Dwiana Skakmat BBWS dan Sentil Kampus Darmajaya Soal Banjir