SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menjatuhkan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, ASN di seluruh kabupaten/kota berjumlah dua ribu orang.
"Artinya dengan jumlah ini, jumlah pegawai yang harus diawasi sangat banyak, mungkin ada yang sudah main judi online, tapi di antara itu ada juga yang belum bermain tapi berpotensi ikut main," ujar Fahrizal, Selasa (2/7/2024).
Ia mengatakan potensi kemungkinan penggunaan judi online oleh ASN dapat terjadi, sehingga bila ada yang terlibat sebagai pengguna judi online maka pihaknya siap menindak tegas.
Baca Juga: Buaya Muara 5 Meter Resahkan Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan
"Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi online. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah," katanya.
Namun bila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, kata Fahrizal, pemda akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan sesuai mekanisme yang baku berupa hukum tindak pidana.
"Sejauh ini belum ada yang terindikasi terlibat untuk ASN di lingkungan pemda dan untuk melakukan pemeriksaan gawai per pribadi kami tidak melakukannya, karena hal tersebut masuk ranah privasi. Tapi akan ada pengawasan dalam bentuk lainnya," ucap Fahrizal.
Menurut dia, upaya berupa tindakan pengawasan serta pembinaan kepada ASN guna mengantisipasi judi daring itu akan dilakukan secara berjenjang.
"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang, nanti setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya dan di situ kita ada tim. Jadi mekanismenya semua kepala dinas mengawasi eselon tiga, kemudian eselon tiga mengawasi eselon empat. Dan dan eselon empat punya 3-4 orang staf yang harus diawasi. Dengan ini semua akan lebih efektif jadi pejabat secara berjenjang melekat mengawasi pegawainya," kata Fahrizal.
Baca Juga: Penyebab Lampung Alami Deflasi 0,11 Persen di Juni 2024
Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda