SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung membantah kabar mengenai belum dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 para guru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengklaim pembayaran THR dan gaji ke-13 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga kata dia, isu bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak membayarkan THR dan gaji ke-13 guru itu tidaklah benar.
"Jadi kami harap isu yang beredar dapat terselesaikan dan para guru serta pegawai di Kota Bandarlampung dapat menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ramdhan.
Sebab, lanjut dia, terdapat kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru.
Pada akhir Desember 2023, Pemkot Bandar Lampung menerima dana tambahan dari pemerintah pusat. Dana ini dimaksudkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dikeluarkan oleh Pemkot untuk membayar THR dan gaji ke-13.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, Kota Bandar Lampung hanya menerima Rp9 miliar dan ini sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024 terkait dengan pembayaran gaji ke 13 serta THR dari PNS Kota Bandarlampung yang belum dibayarkan.
Dimana, tercatat Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 miliar) Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api, KAI: Itu Membahayakan!
Ramdhan memastikan bahwa semua guru di lingkungan pemkot setempat akan mendapatkan haknya dengan mempertimbangkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saat ini Pemkot sedang mempertimbangkan untuk menggunakan APBD guna membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi guru yang belum menerima," kata Ramdhan.
Dia pun menegaskan kembali bahwa Pemkot Bandarlampung terus berupaya memastikan semua guru mendapatkan haknya, sambil menunggu dana dari pusat turun.
"Kami berharap agar masyarakat dapat memahami situasi ini dan menunggu keputusan final terkait alokasi dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Bandar Lampung Bakar Sampah Dekat Rel Kereta Api, KAI: Itu Membahayakan!
-
Coklit Pilkada 2024, KPU Sasar Ponpes di Bandar Lampung
-
Warnet di Bandar Lampung Digerebek, Jadi Sarang Judi Online Slot
-
Resmi, NasDem Usung Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada Bandar Lampung 2024
-
Bobol 10 Minimarket, Residivis di Bandar Lampung Kembali Diciduk
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, Nasabah BRI Infinite Prioritas Berkesempatan Raih GarudaMiles
-
Dobrak Stagnasi 5 Ton, Teknologi Tani Modern di Lampung Sukses Lipat Gandakan Panen Jadi 11 Ton/Ha
-
Modus Baru! Pura-pura Jogging Pagi, Residivis di Bandar Lampung Gasak Motor yang Lagi Dipanaskan
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati