Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Juni 2024 | 17:50 WIB
Polres Pringsewu menangkap seorang dukun yang telah mencabuli pasiennya sendiri. [Lampungpro]

Di hadapan polisi, pelaku mengaku motif aksinya karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Load More