Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 25 Juni 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi NU Lampung mendukung tahapan coklit Pilkada 2024.. [ANTARA]

Coklit adalah kegiatan mencocokkan data pemilih KPU hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dengan dokumen pemilih/warga. Dokumen yang harus disiapkan oleh warga adalah KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), Biodata Kependudukan, atau IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Petugas Pantarlih akan mencentang data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan cocok, mencoret data yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta mencatat pemilih MS yang belum terdaftar dalam data yang dibawa oleh Pantarlih. (ANTRARA)

Load More