SuaraLampung.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menetapkan kebijakan pengembalian dana pembatalan tiket pelanggan paling lambat 7 hari setelah dibatalkan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebelumnya batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
Ia mengatakan perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kereta api khususnya pelanggan KAI Divre IV Tanjungkarang.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, kami berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Zaki.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, lanjut dia, KAI Divre IV Tanjungkarang menyediakan beberapa metode, seperti dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
"Tentunya hal Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
"Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," kata dia.
Sementara itu, Zaki pun mengatakan, untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung Meningkat Dibanding 2023
"Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan.
Menurut dia, dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penumpang Kereta Api pada Angkutan Lebaran 2024 di Lampung Meningkat Dibanding 2023
-
Kecelakaan Maut Kereta Api vs Bus di Lampung, 4 Orang Meninggal
-
9.886 Pemudik di Lampung Gunakan Kereta Api
-
Pemudik Diminta Membeli Tiket Radius 4,2 Km Sebelum Pelabuhan Bakauheni
-
Bocah 9 Tahun di Lampung Utara Meninggal Tertabrak Kereta Api, Begini Kronologinya
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Produk Fashion Asal Bandung Sukses, BRI: Netaly Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Dampingi UMKM
-
Pantas Ingin Rampok Uang Negara, Harta Wahyudin Moridu Ternyata Minus
-
Jadikan Akhir Pekanmu Lebih Berwarna dan Raih Kesempatan Terbang ke Tokyo Bersama Starbucks!
-
Serbu Sekarang! Happy Meal TinyTAN Edisi Spesial BTS Hadir di McDonald's Indonesia!
-
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati