SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung menyita pengiriman 70 tanduk kerbau tidak berdokumen di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, puluhan tanduk kerbau itu dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang.
Dia menegaskan bahwa semua komoditas baik hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor terlebih dahulu ke satuan tugas yang berwenang apabila ingin menyeberang ke Pulau Jawa.
"Kami ada patroli rutin untuk melakukan pengawasan, di Bakauheni, Nah saat berpatroli, tim menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, sehingga dilakukan penahanan," kata dia.
Donni mengungkapkan bahwa informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau tersebut dibawa dan diangkut dari Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.
"Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam," kata dia.
Donni mengatakan bahwa agar semua pihak tertib aturan dalam melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk pemilik alat angkut kami beri peringatan serta pembinaan untuk selalu melapor bila ingin menyeberangkan komoditas tersebut," kata dia.
Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso, menambahkan, komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.
Baca Juga: Maju Pilkada Lampung Selatan 2024, Nanang Ermanto Kemungkinan Didukung PDIP dan Demokrat
"Tanduk kerbau memang tidak termasuk komoditas yang dilindungi, namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina," kata diam
Menurutnya prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit, karena pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat, kemudian dilaporkan ke petugas Karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.
"Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antar area," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Maju Pilkada Lampung Selatan 2024, Nanang Ermanto Kemungkinan Didukung PDIP dan Demokrat
-
Kondisi Miris 2 Sekolah di Tanjung Sari, Atap Jebol Bangku Kelas Rusak
-
Memprihatinkan, Atap Kelas SDN 1 Jatibaru Tanjung Bintang Bocor
-
Bakal Terjadi Pasang Air Laut Maksimum di Pesisir Lampung, Nelayan Diimbau tak Melaut
-
H. Nanang Ermanto
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Geger Teror Pocong di Lampung Timur: Ternyata Rekayasa AI Buatan 7 Bocah Ingusan
-
Nyawa Wanita Muda Melayang Gara-gara Kartu SIM: Tragedi Berdarah di Siger Park Bakauheni
-
Penyelundupan Ratusan Burung Terbongkar! Detik-Detik Petugas Cegat Bus di Tol Bakter
-
Ujung Jalan Sang Buronan: 6 Tahun Sembunyi, Jejak AYN Akhirnya Terhenti di Kampung Sendiri
-
Kamuflase di Balik Kemudi Mobil: Akhir Pelarian Geng Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung