SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menggubris surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengenai imbauan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub Lampung 33 itu mengenai tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu Menteri KLHK mengirim surat ke Gubernur Lampung untuk mencabut pergub tersebut.
Karena tidak digubris oleh Arinal, KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Banjir Protes, Ini Alasan KPU Bandar Lampung Pilih Kera sebagai Maskot Pilkada 2024
Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Berita Terkait
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Momen Prabowo Naiki Traktor saat Pimpin Panen Raya di Majalengka
-
Naik Helikopter Berangkat ke Majalengka, Prabowo Ikut Panen Raya
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar