SuaraLampung.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro akan mengubah Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo dari sistem open dumping menjadi controlled landfill.
Kepala DLH Metro Ardah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk perubahan TPAS Karangrejo menjadi controlled landfill.
"Iya saat ini kami masih menunggu AMDAL, kalau itu sudah selesai, insya Allah tahun 2025 mendatang kami bisa mulai perubahan TPAS dari open dumping menjadi controlled landfill," kata Ardah, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan, sistem TPAS controlled landfill lebih maju dibanding metode open dumping. Dalam metode ini, sampah secara berkala yang telah tertimbun ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi gangguan lingkungan yang ditimbulkan.
Kemudian, akan dilakukan perataan dan pemadatan sampah untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan dan kestabilan permukaan TPA. Biaya yang digunakan juga relatif tinggi, tetapi berdampak positif untuk masyarakat yang tinggal di sekitar TPAS.
"Jadi ke depan kami ingin TPAS Karangrejo menjadi lebih baik. Nah saat ini kami masih mempersiapkan sarana pendukung untuk perubahan sistem ini," ujarnya.
Ardah menuturkan, untuk saat ini DLH dibantu TP-PKK Kota Metro terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memilah sampah organik dan non-organik.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mengolah sampah non-organik menjadi produk kerajinan yang bisa menambah penghasilan.
"Untuk yang sudah masuk ke TPAS, sampah non-organik ini kami olah di pusat daur ulang (PDU) yang ada di TPAS," ujarnya pula.
Baca Juga: Optimalkan PDU, Cara Pemkot Metro Kurangi Sampah Plastik
DLH Metro juga akan memaksimalkan bank sampah yang tersebar di semua kelurahan yang ada di Kota Metro.
"Saat ini kami ada 22 bank sampah yang tersebar di setiap kelurahan yang aktif mengolah sampah plastik dari masyarakat. Ke depan kami akan dorong supaya ada bank sampah bisa nanti sampai tingkat RT," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
7 Rekomendasi Restoran Seafood di Pesisir Lampung untuk Sensasi Bukber Berbeda
-
Bripda 19 Tahun Meninggal Usai Telepon Ibu Saat Sahur, 7 Fakta Dugaan Dianiaya Senior