SuaraLampung.id - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon.
Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso mengatakan, kura-kura Ambon itu hendak diselundupkan ke Kota Malang, Jawa Timur.
"Hewa tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.
Menurut Santoso, kura-kura Ambon itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal.
Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga: Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan
-
Gudang Makanan Ringan di Lampung Timur Kebakaran, Petugas Masih Berupaya Memadamkan Api
-
Pesisir Lampung Berpotensi Terdampak Banjir Rob
-
Gerindra Lampung Bulat Usung Mirza sebagai Cagub 2024
-
Polda Lampung: 17 Persen Pemudik belum Kembali ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal