SuaraLampung.id - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon.
Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso mengatakan, kura-kura Ambon itu hendak diselundupkan ke Kota Malang, Jawa Timur.
"Hewa tersebut ditemukan oleh petugas dalam bungkusan paket yang di dalam kendaraan bus penumpang. Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.
Menurut Santoso, kura-kura Ambon itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal.
Santoso menjelaskan meskipun kura-kura Ambon tidak tergolong jenis satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, tetapi setiap melalulintaskan hewan tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.
“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection. Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.
"Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.
Baca Juga: Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan
“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan
-
Gudang Makanan Ringan di Lampung Timur Kebakaran, Petugas Masih Berupaya Memadamkan Api
-
Pesisir Lampung Berpotensi Terdampak Banjir Rob
-
Gerindra Lampung Bulat Usung Mirza sebagai Cagub 2024
-
Polda Lampung: 17 Persen Pemudik belum Kembali ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Petaka di Ujung Tol Kalianda: Perjalanan Pikap Berakhir Duka, 2 Orang Tewas
-
Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung
-
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
-
Misi Besar Menyulap Lampung Menjadi Raksasa Ekonomi Syariah Sumatera
-
Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI